Amdal/UKL-UPL
A. Pengertian
Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
B. Proses PenampisanProses penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL-UPL . (PermenLHK No.4 Tahun 2021) | Unduh |
Adapun proses permohonan penapisan dokumen lingkungan hidup dapat diisi menggunakan form berikut dengan melakukan Resgistrasi dan Login :
C. Tata Laksana1. Tata Laksana Penilaian Amdal. (PP No.22/2021, Lampiran II) | Unduh |
2. Tata Laksana Penilaian UKL-UPL. (PP No.22/2021, Lampiran III) | Unduh |