Standart Pelayanan
A. Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
B. Persyaratan
1. Surat Arahan Dokumen Lingkungan Hidup, baik secara mandiri maupun dari Instansi Lingkungan Hidup
2. Berkas Persyaratan Persetujuan Lingkungan Sesuai Klasifikasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL-UPL)
C. Waktu Pelayanan
1. Waktu pelayanan di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Tegal selama 1 (satu) hari jam kerja
2. Waktu pemrosesan Perizinan Lingkungan sesuai Tata laksana penilaian dokumen Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL
D. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Dilakukan pelaporan setiap bulan dan monitoring serta evaluasi kinerja pelaksana minimal 1 (satu) tahun sekali.
(Link evaluasi dari pengguna berupa quesioner, bisa diklik dan quesioner bisa ditampilkan).
E. Biaya
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Amdal atau Formulir UKL-UPL Standar Spesifik atau UKL-UPL Standar. (Pasal 103 PP No.22 Tahun 2021).
F. Fasilitas
1. Ruang tunggu
2. Ruang ber-AC/Kipas angin
3. Komputer
4. Printer
5. Toilet
6. Pelayanan konsultasi
G. Prosedur
1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan DLH Kabupaten Tegal
2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan sesuai klasifikasi jenis dokumen lingkungan hidup
3. Petugas akan melakukan pemeriksaan adminsitratif terhadap berkas permohonan
4. Jika berkas permohonan lengkap secara administratif maka petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan berkas dan berita acara penerimaan berkas meminta kontak (no.telp) pemohon untuk keperluan konfirmasi proses perizinan
5. Apabila berkas pemohon tidak lengkap secara administratif, maka petugas akan memberikan Berita Acara Penolakan Berkas
6. Berkas yang diterima selanjutnya akan diproses oleh Tim DLH Kab.Tegal sesuai tata laksana penilaian dokumen Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL.
H. Jaminan Pelayanan
1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan
2. Petugas pelayanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun dalam memberikan pelayanan.
I. Produk Layanan
1. Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
2. SK Bupati tentang Kelayakan Lingkungan Hidup bagi usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal