Jenis dan Persyaratan Persetujuan Lingkungan
Jenis dan Persyaratan Persetujuan Lingkungan memuat berbagai hal terkait dengan Persetujuan Lingkungan, baik dari pengertian, dasar hukum, proses penerbitan maupun proses perubahan persetujuan lingkungan. Beberapa isi menu tersebut, antara lain :
• Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah.
• Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
• Pengajuan permohonan dapat disampaikan langsung ke ruang pelayanan di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Tegal atau melalui website dlh.tegalkab.go.id _SIDUL
• Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
No | Persyaratan Pengajuan Persetujuan Lingkungan | |
---|---|---|
1 | Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal | Unduh |
2 | Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Adendum ANDAL & RKL-RPL | Unduh |
3 | Perubahan Persetujuan Lingkungan (updating RKL-RPL) | Unduh |
4 | Perubahan Persetujuan Lingkungan (perubahan kepemilikan) | Unduh |
5 | Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL | Unduh |